Senin, 17 Juni 2013

Periode Pergantian Konstitusi


 
Kekuasaan adalah adalah merupakan suatu kondisi yang memunculkan dwi maksud, yakni pemahaman tentang orang yang memperoleh kekuasaan dan yang lainnya adalah terkait dengan pemahaman tentang orang yang dikuasai. Pemahaman pusat yang berkenaan dengan hal itu yakni berkisar pada sumber kekuasaan sebagai legitimasi atas kekuasaan itu, pada satu sisi dan kemauan seseorang untuk tunduk pada kekuasaan yang maknanya adalah pembatasan. Yang akan menjadi pokok kajiannya adalah pemisahan kekuasaan pada beberapa periode konstitusi.

Berikut adalah pemetaan kekuasaan dari setiap tahapan perubahan:

      A.      PERIODE BERLAKUNYA UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan kedudukan Presiden sebagai seseorang yang sangat mempunyai peranan penting dalam struktur tata negara Indonesia. Hal tersebut sangat terlihat jelas dengan adanya dwi fungsi, yakni Presiden sebagai Kepala Negara dan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Kekuasaan tersebut yakni sbb :
  1. Kekuasaan di bidang penyelenggaraan pemerintahan. Pada pasal 4 ayat 1 jelas mengatakan: “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”. Ini bermakna bahwa Presiden RI adalah satu-satunya orang yang memimpin seluruh pemerintahan.
  2. Kekuasaan di bidang legislatif. Presiden mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR dan membentuk peraturan pemerintah serta berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
  3. Kekuasaan di bidang militer. Berdasarkan Pasal 10 UUD 1945, presiden memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  4. Kekuasaan hubungan luar negeri. Menurut Pasal 11, Presiden memiliki kekuasaan menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain dengan meminta persetujuan dari DPR.
  5. Kekuasaan mengangkat atau menetapkan pejabat tinggi negara. Pejabat tinggi negara yang yang secara eksplisit dikatakan oleh UUD 1945 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden adalah menteri-menteri, duta dan konsulat.

      B.      PERIODE KONSTITUSI RIS 1949

Berbeda dengan UUD 1945 yang menempatkan Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, dalam UUD RIS 1945 kedudukan Presiden hanya sebagai Kepala Negara. Sementara kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh kabinet yang dikepalai oleh Perdana Menteri. Namun, secara formal Presiden juga adalah Pemerintah. Karena sifatnya hanya formalitas, maka kekuasaan dalam pemerintahan bergantung pada menteri-menteri.

Secara formalitas, kekuasaan presiden menurut UUD RIS 1945 adalah : 
  1. Kekuasaan mengangkat atau menetapkan pejabat tinggi negara. Dalam Pasal 114 Konstitusi RIS disebutkan bahwa presiden berhak mengangkat perdana menteri, menteri-menteri, ketua senat serta pejabat tinggi lainnya. Presiden juga berkuasa untuk mengangkat ketua, wakil ketua, dan anggota-anggota Mahkamah Agung setelah mendengarkan senat.
  2. Kekuasaan di bidang legislasi. Pada Pasal 141 Ayat 1 dan Pasal 142 Konstitusi RIS, presiden menetapkan peraturan pemerintah.
  3. Kekuasaan hubungan luar negeri. Menurut Konstitusi RIS 1949, presiden berkuasa untuk mengadakan dan mengesahkan segala perjanjian (traktat) dan persetujuan lainnya dengan negara lain. Presiden juga berkuasa untuk mengangkat wakil-wakil Republik Indonesia Serikat dpada negara-negara dan menerima wakil negara-negara lain pada Republik Indonesia Serikat.

      C.      PERIODE UUD 1950

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
Seperti halnya UUD RIS 1945, UUD Sementara 1950 juga secara tegas menyatakan dalam Pasal 45 Ayat 1 bahwa presiden adalah kepala negara. Kekuasaan yang dipegang oleh presiden menurut UUD Sementara 1950 adalah :

  1. Kekuasaan mengangkat atau menetapkan pejabat tinggi negara.
  2. Kekuasaan di bidang legislasi. Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengambil inisiatif dalam menyampaikan rancangan undang-undang kepada DPR, mengundangkan undang-undang, dan membubarkan DPR jika lembaga tersebut dianggap tidak mewakili kehendak rakyat
  3. Kekuasaan di bidang yudisial. Presiden berkuasa memberikan grasi.
  4. Kekuasaan di bidang militer. Pada Pasal 85 UUD Sementara 1950, presiden memegang kekuasaan atas angkatan perang.
  5. Kekuasaan di bidang hubungan luar negeri. Presiden berkuasa mengadakan dan mengesahakn perjanjian internasional serta menunjuk wakil-wakil diplomatik dan konsuler di negara-negara asing.

      D.      KEMBALI KEPADA UUD 1945

Situasi politik saat Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik berakibat pada gagalnya menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 konstitusi dasar, menggantikan UUDS 1950 yang berlaku pada saat itu.
Dengan diberlakukan kembali UUD 1945, maka kedudukan presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan. Artinya, presiden berwenang mengangkat menteri-menterinya tanpa harus menunjuk formatur kabinet. Sesuai dengan Pasal 17 UUD 1945, kedudukan menteri hanyalah sebagai pembantu presiden. Dengan demikian, berlaku sistem presidensial dimana menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada presiden bukan lagi kepada parlemen.