Kekuasaan adalah adalah merupakan
suatu kondisi yang memunculkan dwi maksud, yakni pemahaman tentang orang yang
memperoleh kekuasaan dan yang lainnya adalah terkait dengan pemahaman tentang
orang yang dikuasai. Pemahaman pusat yang berkenaan dengan hal itu yakni
berkisar pada sumber kekuasaan sebagai legitimasi atas kekuasaan itu, pada satu
sisi dan kemauan seseorang untuk tunduk pada kekuasaan yang maknanya adalah
pembatasan. Yang akan menjadi pokok kajiannya adalah pemisahan kekuasaan pada
beberapa periode konstitusi.
Berikut adalah pemetaan kekuasaan dari setiap tahapan
perubahan:
A. PERIODE BERLAKUNYA UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945
menempatkan kedudukan Presiden sebagai seseorang yang sangat mempunyai peranan
penting dalam struktur tata negara Indonesia. Hal tersebut sangat terlihat
jelas dengan adanya dwi fungsi, yakni Presiden sebagai Kepala Negara dan
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Kekuasaan tersebut yakni sbb :
- Kekuasaan di
bidang penyelenggaraan pemerintahan. Pada pasal 4 ayat 1 jelas mengatakan:
“Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”. Ini bermakna bahwa Presiden RI adalah satu-satunya orang
yang memimpin seluruh pemerintahan.
- Kekuasaan di
bidang legislatif. Presiden mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang bersama
DPR dan membentuk peraturan pemerintah serta berhak menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang
- Kekuasaan di
bidang militer. Berdasarkan Pasal 10 UUD 1945, presiden memegang kekuasaan
tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
-
Kekuasaan
hubungan luar negeri. Menurut Pasal 11, Presiden memiliki kekuasaan menyatakan
perang dan membuat perdamaian dengan negara lain dengan meminta persetujuan
dari DPR.
- Kekuasaan
mengangkat atau menetapkan pejabat tinggi negara. Pejabat tinggi negara yang
yang secara eksplisit dikatakan oleh UUD 1945 diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden adalah menteri-menteri, duta dan konsulat.
B. PERIODE KONSTITUSI RIS 1949
Berbeda dengan UUD 1945 yang
menempatkan Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, dalam
UUD RIS 1945 kedudukan Presiden hanya sebagai Kepala Negara. Sementara
kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh kabinet yang dikepalai oleh Perdana
Menteri. Namun, secara formal Presiden juga adalah Pemerintah. Karena sifatnya
hanya formalitas, maka kekuasaan dalam pemerintahan bergantung pada
menteri-menteri.
Secara formalitas, kekuasaan presiden menurut UUD RIS 1945
adalah :
- Kekuasaan
mengangkat atau menetapkan pejabat tinggi negara. Dalam Pasal 114 Konstitusi
RIS disebutkan bahwa presiden berhak mengangkat perdana menteri,
menteri-menteri, ketua senat serta pejabat tinggi lainnya. Presiden juga
berkuasa untuk mengangkat ketua, wakil ketua, dan anggota-anggota Mahkamah
Agung setelah mendengarkan senat.
-
Kekuasaan di
bidang legislasi. Pada Pasal 141 Ayat 1 dan Pasal 142 Konstitusi RIS, presiden
menetapkan peraturan pemerintah.
- Kekuasaan
hubungan luar negeri. Menurut Konstitusi RIS 1949, presiden berkuasa untuk
mengadakan dan mengesahkan segala perjanjian (traktat) dan persetujuan lainnya
dengan negara lain. Presiden juga berkuasa untuk mengangkat wakil-wakil
Republik Indonesia Serikat dpada negara-negara dan menerima wakil negara-negara
lain pada Republik Indonesia Serikat.
C. PERIODE UUD 1950
Pada periode UUDS 50 ini
diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi
Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya
pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan
kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan
sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun,
maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal
tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
Seperti halnya UUD RIS 1945, UUD
Sementara 1950 juga secara tegas menyatakan dalam Pasal 45 Ayat 1 bahwa
presiden adalah kepala negara. Kekuasaan yang dipegang oleh presiden menurut
UUD Sementara 1950 adalah :
- Kekuasaan
mengangkat atau menetapkan pejabat tinggi negara.
- Kekuasaan di
bidang legislasi. Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengambil inisiatif dalam
menyampaikan rancangan undang-undang kepada DPR, mengundangkan undang-undang,
dan membubarkan DPR jika lembaga tersebut dianggap tidak mewakili kehendak
rakyat
- Kekuasaan di
bidang yudisial. Presiden berkuasa memberikan grasi.
- Kekuasaan di
bidang militer. Pada Pasal 85 UUD Sementara 1950, presiden memegang kekuasaan
atas angkatan perang.
-
Kekuasaan di bidang
hubungan luar negeri. Presiden berkuasa mengadakan dan mengesahakn perjanjian
internasional serta menunjuk wakil-wakil diplomatik dan konsuler di
negara-negara asing.
D. KEMBALI KEPADA UUD 1945
Situasi politik saat Sidang
Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik
berakibat pada gagalnya menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya
memberlakukan kembali UUD 1945 konstitusi dasar, menggantikan UUDS 1950 yang
berlaku pada saat itu.
Dengan diberlakukan kembali UUD
1945, maka kedudukan presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala
pemerintahan. Artinya, presiden berwenang mengangkat menteri-menterinya tanpa
harus menunjuk formatur kabinet. Sesuai dengan Pasal 17 UUD 1945, kedudukan
menteri hanyalah sebagai pembantu presiden. Dengan demikian, berlaku sistem
presidensial dimana menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada presiden
bukan lagi kepada parlemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar