1110103010118
NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN QANUN KOTA BANDA ACEH
NOMOR.. TAHUN 2014
TENTANG
PEMBERLAKUAN JAM KUNJUNGAN WARNET UNTUK
TINGKATAN UMUR TERTENTU DI KOTA BANDA ACEH
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Anak adalah anugerah dan amanah
dari Allah swt yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan negara,
oleh karenanya melekat kepadanya hak-hak untuk mendapatkan jaminan kehidupan
yang layak, kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang baik
secara fisik, mental maupun spritual serta mendapatkan perlindungan dari orang
tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah agar mampu menjadi manusia dan mandiri
dan juga berakhlak mulia.[1]
Saat ini teknologi berkembang
pesat, segala sesuatu dapat ditemukan melalui Internet. Segala sesuatu yang
kita dapatkan bisa bersifat positif, bisa bersifat negatif. Semuanya tergantung
bagaimana kita mencermati dan menanggapi suatu hal yang baru dengan baik dan
benar, serta tidak menyalahi hukum, nilai etis, norma dan kepatutan. Jaringan
Internet saat ini sendiri sudah menyebar hampir seluruh daerah bahkan merambah
ke daerah terpencil. Penggunannya pun berasal dari beragam kalangan, anak muda,
orang dewasa, bahkan anak anak (dibawah umur).
Yang menjadi titik kajian saat
ini adalah fasilitas game online yang disediakan di warung internet (warnet)
yang mana anak dibawah umur/anak usia dini sebagai penggunanya. Di beberapa
tempat yang didatangi, anak dibawah umur bertaburan di warnet, bahkan pada saat
jam sekolah. Tidak salah memang kita memperkenalkan internet kepada anak sejak
dini, tapi pengenalan ini harus langsung mendapat pengawasan ketat dari orang
tua.
Ironisnya, beberapa dari mereka
(anak dibawah umur) benar-benar kecanduan bermain game hingga lupa waktu. Dari
hasil penelitian pada beberapa sampel, paling sedikit anak tersebut
menghabiskan waktu sekitar 4-5 jam setiap harinya. Tentu hal ini dapat
berdampak negatif terhadap tumbuh kembang prilakunya (Reni Akbar, 2001). Seakan
masa kecilnya direnggut oleh pesatnya teknologi. Pada beberapa kasus, terdapat
beberapa anak yang bolos jam sekolah, bahkan ada yang berani mencuri uang orang
tuanya untuk bermain game online, atau membeli voucher game online. Dan masih
ada beberapa perilaku menyimpang lainnya.
B. TUJUAN KEGUNAAN
Penyelenggaran perlindungan ini
dilakukan dengan memperhatikan aspek Agama, adat-istiadat, sosial masyarakat
dengan mengedepankan prinsip-prinsip dasasr hak-hak anak.
Prinsip-prinsip[2]
dasar hak-hak anak meliputi :
1. Nondiskriminasi
2. Kepentingan yang terbaik bagi anak
3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan
perkembangan, dan
4. Penghargaan terhadap pendapat anak.
Di bawah umur yang dimaksud didalam bahasan ini adalah antara
umur 9-13 tahun. Karena pada usia ini anak cenderung bertindak tanpa memikirkan
hal negatif yang akan timbul, masih labil, belum terlalu bisa mencerna hal yang
di alaminya sehari-hari.
Hal ini bertujuan agar semua
aspek kehidupan anak dapat berjalan sesuai pola umurnya. Yakni berpartisipasi
secara optimal, saling menolong, melatih dan menumbuhkan sikap kepemimpinan,
bermain bersama teman teman, tertawa, bernyanyi, berlari-lari dan lain-lain.[3]
C. METODE PENDEKATAN
Penyusunan naskah akademik ini
berdasarkan hasil survei yang saya buat pada beberapa sampel secara rutin, dan
bergelombang. Termasuk langsung berdiskusi dengan pemilik usah warnet. Dan
perumusan masalahnya saya lakukan dengan cara berdiskusi dengan orang yang
mempunyai kapasitas dalam masalah ini. Dan yang paling mendasar adalah Metode
yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik ini lebih menekankan pada
pendekatan kualitatif, dimana lebih banyak melakukan kajian-kajian dokumenter,
seperti halnya dalam rangka menemukan dasar yuridis, filosofis.
D. DASAR HUKUM
1. Pancasila
2. UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan
anak ;
3. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Perlindungan Anak ;
a. Bab. III Pasal 11
b. Bab. II Pasal 3,
E. INVENTARISASI ISTILAH
Game online
adalah jenis permainan komputer yang menggunakan jaringan komputer (LAN atau
internet), sebagai medianya. Biasanya permainan daring ini (game online)
disediakan sebagai tambahan layanan dari perusahaan penyedia jasa online, atau
dapat di akses langsung melalui sistem yang disediakan dari perusahaan yang
menyediakan permainan tersebut.[4]
Game Voucher
adalah merupakan sejumlah nilai yang dapat dipergunakan untuk transaksi
pembelian atau penyewaan suatu barang (item) dalam game online yang tidak bisa
dibayar menggunakan point yang ada dapat ketika bermain. Fungsi voucher untuk
membeli, misalanya : pedang, baju perang, kendaraan, dan lain-lain yang
menyangkut proses permainan.
Menurut
Andrew Rollings dan Ernest Adams, permainan daring lebih tepat disebut sebagai
sebuah teknologi, dibandingkan sebagai sebuah genre permainan; sebuah mekanisme
untuk menghubungkan pemain bersama, dibandingkan pola tertentu dalam sebuah
permainan (Rollings, 2006)
BAB II
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN
YURIDIS
A. Landasan filosofis
Secara filosofis, yang menjadi
fokus adalah tentang terhambatnya tumbuh kembang anak. Karena pada tahap umur
inilah semuanya mulai berkembang. Tapi kita perlu memberi perhatian tentang
ini, Karena merekalah penerus bangsa ini. Mereka lah yang nanti akan mengawal
bangsa ini ke arah yang lebih baik.
B. Landasan Sosiologis
Pada dasarnya hal ini terjadi
karena kurangnya perhatian atau pemantauan dari orang tua anak. Teknologi
memang tak bisa terpisahkan dari kehidupan masyarakat sekarang, tapi salah satu
peran orang tua adalah menjadi filter agar anak tidak salah menanggapi masalah
atau informasi yang ada.
Efek yang ditimbulkan cenderung
tidak terlihat dalam waktu yang cepat, tapi akan sangat terasa beberapa tahun
mendatang. Hidup Secara bermasyarakat tentunya kurang, karena jam aktifnya
telah habis di depan perangkat komputer untuk bermain game.
C. Landasan Yuridis
1. Pancasila
2. UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan
anak ;
3. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Perlindungan Anak ;
Bab. II Pasal 3
“Perlindungan anak bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak
anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas,
berakhlak mulia, dan sejahtera.”
Bab III Pasal 11
“Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memamfaatkan
waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi
sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.”
BAB III
HAL-HAL YANG AKAN DIATUR
A. MATERI MUATAN
Untuk tercapainya kesempurnaan aturan, pihak Dinas Sosial,
KOMNAS anak, dibantu oleh LSM yang concern pada dunia anak, bersama-sama
mengadakan sosialisasi dari sekolah ke sekolah (SD dan SMP setingkat). Kemudian
materi ini dibuat, selanjutnya memasuki tahap pengujian, untuk kemudian
disampaikan dalam rapat rancangan Peratuan Daerah/Qanun Di Provinsi Aceh.
B. RUANG LINGKUP NASKAH AKADEMIK
1. MATERI
Perlu adanya
pengaturan tentang :
- Jam kunjungan atau penggunaan jasa warnet untuk anak dibawah umur. (antara usia 9-13 tahun).
- Batasan tentang waktu maksimal anak dapat memainkan game online tersebut. (misalnya 1 jam 50 menit, dengan pemantauan dari operator warnet).
- Pelarangan secara keras atas penggunaan jasa internet pada saat jam sekolah yaitu antara (pukul 7.00-13.30 WIB)
- Diperbolehkan dengan syarat, bisa telah lewat batas umur namun operator tidak mempercayainya, si anak dapat menunjukan kartu siswa.
- Perlu juga dilakukan sosialisasi dari warnet ke warnet tentang hal ini (memberitahukan kepada operator warnet atau pemilik warnet).
- Dinas sosial, komnas anak, bersama satpol pp sebagai penertib/pengawal menuju tercapainya tujuan-tujuan di atas
2. SANKSI
- Anak yang kedapatan melanggar aturan, selanjutnya dikembalikan kepada orang tua masing
- Pemilik usaha warung internet atau operator bisa terkena sanksi apabila tidak mengindahkan aturan yang ada (dalam konteks ini merujuk pada cerita dasarnya, apakah memang salah pemilik warnet atau hanya kesalahan pada operator yang lalai), dapat didenda sekurang-kurangnya Rp 1.000.000.
- Jika penyedia jasa internet/warung internet sudah berulang kali pelanggaran, maka izin usahanya dapat dicabut. Maksimal pelanggaran 3 kali.
3. PENUTUP
Selajunya
peraturan ini berlaku efektif jika keseluruhan aspek telah siap dengan
matang dan juga berdasarkan analisis
kemampuan.
C. KESIMPULAN DAN SARAN
Dengan pesatnya
perkembangan teknologi, kita perlu mempersiapkan diri agar tidak mudah terseret
arus negatif. Segala upaya harus dilakukan, mulai dari diri sendiri,
orang-orang terdekat, masyarakat, dan pemerintah daerah. Bagi anak dibawah umur
peran orang tua sebagai filter sangat diharapkan, karena pada masa usia mereka
ini pemikiran mereka penuh dengan tanda tanya dan penasaran tentang suatu hal
yang diterima.Teknologi bisa
saja merebut masa kecil anak-anak kita, dampaknya sendiri baru akan terlihat
nanti di masa yang akan datang. Jadi diharapkan orang tua terus dan tetap
melakukan pemantauan agar anak-anak tidak terjerumus pada lubang hitam. Dari
semuanya, hal ini bertujuan untuk melindungi generasi penerus dan menciptakan
generasi-generasi yang kuat untuk meneruskan cita-cita bangsa indonesia.
__________________________________________________________________________________
D. DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang No.
23 tahun 2003, Perlindungan Anak
Bab. II Pasal 3,
Bab. III Pasal 11
Reni Akbar, Hawadi
(2001) Psikologi Perkembangan Anak :
Mengenal sifat,
bakat, dan kemampuan anak . Jakarta : Penerbit PT Grasindo
Ram Nath Sharma,
Rachana Sharma (2006) Child Psychology.
New Delhi :
Atlantic Pubsliher & Distributor
Tim Pustaka
FAMILIA (2006) Menepis Hambatan Tumbuh
Kembang Anak.
Yogyakarta : KANISIUS
Rollings, Andrew;
Ernest Adams. (2006). Fundamentals of Game Design. Prentice Hall.
[1] Pembukaan UU
No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
[2]
Prinsip-prinsip dasar yang terdapat pada Pasal 2 Undang-Undang No.23 Tahun 2003
[3] lihat pasal 11
Bab.III Undang-Undang No.23 Tahun 2003
[4] Rujukan Game
Online http://id.wikipedia.org/wiki/Permainan_daring
Tidak ada komentar:
Posting Komentar