Senin, 17 Juni 2013

Periode Pergantian Konstitusi


 
Kekuasaan adalah adalah merupakan suatu kondisi yang memunculkan dwi maksud, yakni pemahaman tentang orang yang memperoleh kekuasaan dan yang lainnya adalah terkait dengan pemahaman tentang orang yang dikuasai. Pemahaman pusat yang berkenaan dengan hal itu yakni berkisar pada sumber kekuasaan sebagai legitimasi atas kekuasaan itu, pada satu sisi dan kemauan seseorang untuk tunduk pada kekuasaan yang maknanya adalah pembatasan. Yang akan menjadi pokok kajiannya adalah pemisahan kekuasaan pada beberapa periode konstitusi.

Berikut adalah pemetaan kekuasaan dari setiap tahapan perubahan:

      A.      PERIODE BERLAKUNYA UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan kedudukan Presiden sebagai seseorang yang sangat mempunyai peranan penting dalam struktur tata negara Indonesia. Hal tersebut sangat terlihat jelas dengan adanya dwi fungsi, yakni Presiden sebagai Kepala Negara dan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Kekuasaan tersebut yakni sbb :
  1. Kekuasaan di bidang penyelenggaraan pemerintahan. Pada pasal 4 ayat 1 jelas mengatakan: “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”. Ini bermakna bahwa Presiden RI adalah satu-satunya orang yang memimpin seluruh pemerintahan.
  2. Kekuasaan di bidang legislatif. Presiden mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR dan membentuk peraturan pemerintah serta berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
  3. Kekuasaan di bidang militer. Berdasarkan Pasal 10 UUD 1945, presiden memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  4. Kekuasaan hubungan luar negeri. Menurut Pasal 11, Presiden memiliki kekuasaan menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain dengan meminta persetujuan dari DPR.
  5. Kekuasaan mengangkat atau menetapkan pejabat tinggi negara. Pejabat tinggi negara yang yang secara eksplisit dikatakan oleh UUD 1945 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden adalah menteri-menteri, duta dan konsulat.

      B.      PERIODE KONSTITUSI RIS 1949

Berbeda dengan UUD 1945 yang menempatkan Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, dalam UUD RIS 1945 kedudukan Presiden hanya sebagai Kepala Negara. Sementara kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh kabinet yang dikepalai oleh Perdana Menteri. Namun, secara formal Presiden juga adalah Pemerintah. Karena sifatnya hanya formalitas, maka kekuasaan dalam pemerintahan bergantung pada menteri-menteri.

Secara formalitas, kekuasaan presiden menurut UUD RIS 1945 adalah : 
  1. Kekuasaan mengangkat atau menetapkan pejabat tinggi negara. Dalam Pasal 114 Konstitusi RIS disebutkan bahwa presiden berhak mengangkat perdana menteri, menteri-menteri, ketua senat serta pejabat tinggi lainnya. Presiden juga berkuasa untuk mengangkat ketua, wakil ketua, dan anggota-anggota Mahkamah Agung setelah mendengarkan senat.
  2. Kekuasaan di bidang legislasi. Pada Pasal 141 Ayat 1 dan Pasal 142 Konstitusi RIS, presiden menetapkan peraturan pemerintah.
  3. Kekuasaan hubungan luar negeri. Menurut Konstitusi RIS 1949, presiden berkuasa untuk mengadakan dan mengesahkan segala perjanjian (traktat) dan persetujuan lainnya dengan negara lain. Presiden juga berkuasa untuk mengangkat wakil-wakil Republik Indonesia Serikat dpada negara-negara dan menerima wakil negara-negara lain pada Republik Indonesia Serikat.

      C.      PERIODE UUD 1950

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
Seperti halnya UUD RIS 1945, UUD Sementara 1950 juga secara tegas menyatakan dalam Pasal 45 Ayat 1 bahwa presiden adalah kepala negara. Kekuasaan yang dipegang oleh presiden menurut UUD Sementara 1950 adalah :

  1. Kekuasaan mengangkat atau menetapkan pejabat tinggi negara.
  2. Kekuasaan di bidang legislasi. Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengambil inisiatif dalam menyampaikan rancangan undang-undang kepada DPR, mengundangkan undang-undang, dan membubarkan DPR jika lembaga tersebut dianggap tidak mewakili kehendak rakyat
  3. Kekuasaan di bidang yudisial. Presiden berkuasa memberikan grasi.
  4. Kekuasaan di bidang militer. Pada Pasal 85 UUD Sementara 1950, presiden memegang kekuasaan atas angkatan perang.
  5. Kekuasaan di bidang hubungan luar negeri. Presiden berkuasa mengadakan dan mengesahakn perjanjian internasional serta menunjuk wakil-wakil diplomatik dan konsuler di negara-negara asing.

      D.      KEMBALI KEPADA UUD 1945

Situasi politik saat Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik berakibat pada gagalnya menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 konstitusi dasar, menggantikan UUDS 1950 yang berlaku pada saat itu.
Dengan diberlakukan kembali UUD 1945, maka kedudukan presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan. Artinya, presiden berwenang mengangkat menteri-menterinya tanpa harus menunjuk formatur kabinet. Sesuai dengan Pasal 17 UUD 1945, kedudukan menteri hanyalah sebagai pembantu presiden. Dengan demikian, berlaku sistem presidensial dimana menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada presiden bukan lagi kepada parlemen.

Senin, 28 Januari 2013

Contoh Naskah Akademik Qanun/perda

    Dahlil Imran
    1110103010118

   

NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN QANUN KOTA BANDA ACEH
NOMOR.. TAHUN 2014
TENTANG
PEMBERLAKUAN JAM KUNJUNGAN WARNET UNTUK TINGKATAN UMUR TERTENTU DI KOTA BANDA ACEH

BAB I
PENDAHULUAN

           A.    LATAR BELAKANG

Anak adalah anugerah dan amanah dari Allah swt yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan negara, oleh karenanya melekat kepadanya hak-hak untuk mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik, mental maupun spritual serta mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah agar mampu menjadi manusia dan mandiri dan juga berakhlak mulia.[1]
Saat ini teknologi berkembang pesat, segala sesuatu dapat ditemukan melalui Internet. Segala sesuatu yang kita dapatkan bisa bersifat positif, bisa bersifat negatif. Semuanya tergantung bagaimana kita mencermati dan menanggapi suatu hal yang baru dengan baik dan benar, serta tidak menyalahi hukum, nilai etis, norma dan kepatutan. Jaringan Internet saat ini sendiri sudah menyebar hampir seluruh daerah bahkan merambah ke daerah terpencil. Penggunannya pun berasal dari beragam kalangan, anak muda, orang dewasa, bahkan anak anak (dibawah umur).
Yang menjadi titik kajian saat ini adalah fasilitas game online yang disediakan di warung internet (warnet) yang mana anak dibawah umur/anak usia dini sebagai penggunanya. Di beberapa tempat yang didatangi, anak dibawah umur bertaburan di warnet, bahkan pada saat jam sekolah. Tidak salah memang kita memperkenalkan internet kepada anak sejak dini, tapi pengenalan ini harus langsung mendapat pengawasan ketat dari orang tua.
Ironisnya, beberapa dari mereka (anak dibawah umur) benar-benar kecanduan bermain game hingga lupa waktu. Dari hasil penelitian pada beberapa sampel, paling sedikit anak tersebut menghabiskan waktu sekitar 4-5 jam setiap harinya. Tentu hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang prilakunya (Reni Akbar, 2001). Seakan masa kecilnya direnggut oleh pesatnya teknologi. Pada beberapa kasus, terdapat beberapa anak yang bolos jam sekolah, bahkan ada yang berani mencuri uang orang tuanya untuk bermain game online, atau membeli voucher game online. Dan masih ada beberapa perilaku menyimpang lainnya.


          B.     TUJUAN KEGUNAAN

Penyelenggaran perlindungan ini dilakukan dengan memperhatikan aspek Agama, adat-istiadat, sosial masyarakat dengan mengedepankan prinsip-prinsip dasasr hak-hak anak.

    Prinsip-prinsip[2] dasar hak-hak anak meliputi :

           1.      Nondiskriminasi
           2.      Kepentingan yang terbaik bagi anak
           3.      Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, dan
           4.      Penghargaan terhadap pendapat anak.

Di bawah umur yang  dimaksud didalam bahasan ini adalah antara umur 9-13 tahun. Karena pada usia ini anak cenderung bertindak tanpa memikirkan hal negatif yang akan timbul, masih labil, belum terlalu bisa mencerna hal yang di alaminya sehari-hari.
Hal ini bertujuan agar semua aspek kehidupan anak dapat berjalan sesuai pola umurnya. Yakni berpartisipasi secara optimal, saling menolong, melatih dan menumbuhkan sikap kepemimpinan, bermain bersama teman teman, tertawa, bernyanyi, berlari-lari dan lain-lain.[3]


          C.     METODE PENDEKATAN

Penyusunan naskah akademik ini berdasarkan hasil survei yang saya buat pada beberapa sampel secara rutin, dan bergelombang. Termasuk langsung berdiskusi dengan pemilik usah warnet. Dan perumusan masalahnya saya lakukan dengan cara berdiskusi dengan orang yang mempunyai kapasitas dalam masalah ini. Dan yang paling mendasar adalah Metode yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik ini lebih menekankan pada pendekatan kualitatif, dimana lebih banyak melakukan kajian-kajian dokumenter, seperti halnya dalam rangka menemukan dasar yuridis, filosofis.

           D.     DASAR HUKUM

            1.      Pancasila
            2.      UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak ;
            3.      Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak ;
                          a. Bab. III Pasal 11
                          b. Bab. II Pasal 3,


           E.      INVENTARISASI ISTILAH

          Game online adalah jenis permainan komputer yang menggunakan jaringan komputer (LAN atau internet), sebagai medianya. Biasanya permainan daring ini (game online) disediakan sebagai tambahan layanan dari perusahaan penyedia jasa online, atau dapat di akses langsung melalui sistem yang disediakan dari perusahaan yang menyediakan permainan tersebut.[4]
        Game Voucher adalah merupakan sejumlah nilai yang dapat dipergunakan untuk transaksi pembelian atau penyewaan suatu barang (item) dalam game online yang tidak bisa dibayar menggunakan point yang ada dapat ketika bermain. Fungsi voucher untuk membeli, misalanya : pedang, baju perang, kendaraan, dan lain-lain yang menyangkut proses permainan.
         Menurut Andrew Rollings dan Ernest Adams, permainan daring lebih tepat disebut sebagai sebuah teknologi, dibandingkan sebagai sebuah genre permainan; sebuah mekanisme untuk menghubungkan pemain bersama, dibandingkan pola tertentu dalam sebuah permainan (Rollings, 2006)


BAB II
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

           A.    Landasan filosofis

Secara filosofis, yang menjadi fokus adalah tentang terhambatnya tumbuh kembang anak. Karena pada tahap umur inilah semuanya mulai berkembang. Tapi kita perlu memberi perhatian tentang ini, Karena merekalah penerus bangsa ini. Mereka lah yang nanti akan mengawal bangsa ini ke arah yang lebih baik.

           B.     Landasan Sosiologis

Pada dasarnya hal ini terjadi karena kurangnya perhatian atau pemantauan dari orang tua anak. Teknologi memang tak bisa terpisahkan dari kehidupan masyarakat sekarang, tapi salah satu peran orang tua adalah menjadi filter agar anak tidak salah menanggapi masalah atau informasi yang ada.
Efek yang ditimbulkan cenderung tidak terlihat dalam waktu yang cepat, tapi akan sangat terasa beberapa tahun mendatang. Hidup Secara bermasyarakat tentunya kurang, karena jam aktifnya telah habis di depan perangkat komputer untuk bermain game.


            C.     Landasan Yuridis

            1.      Pancasila
            2.      UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak ;
            3.      Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak ;

   Bab. II Pasal 3
“Perlindungan anak bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.”

   Bab III Pasal 11
“Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memamfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.”


BAB III
HAL-HAL YANG AKAN DIATUR

           A.    MATERI MUATAN

Untuk tercapainya kesempurnaan aturan, pihak Dinas Sosial, KOMNAS anak, dibantu oleh LSM yang concern pada dunia anak, bersama-sama mengadakan sosialisasi dari sekolah ke sekolah (SD dan SMP setingkat). Kemudian materi ini dibuat, selanjutnya memasuki tahap pengujian, untuk kemudian disampaikan dalam rapat rancangan Peratuan Daerah/Qanun Di Provinsi Aceh.


           B.     RUANG LINGKUP NASKAH AKADEMIK

              1.      MATERI

    Perlu adanya pengaturan tentang :
  1. Jam kunjungan atau penggunaan jasa warnet untuk anak dibawah umur. (antara usia 9-13 tahun).
  2. Batasan tentang waktu maksimal anak dapat memainkan game online tersebut. (misalnya 1 jam 50 menit, dengan pemantauan dari operator warnet).
  3. Pelarangan secara keras atas penggunaan jasa internet pada saat jam sekolah yaitu antara (pukul 7.00-13.30 WIB)
  4. Diperbolehkan dengan syarat, bisa telah lewat batas umur namun operator tidak mempercayainya, si anak dapat menunjukan kartu siswa.
  5. Perlu juga dilakukan sosialisasi dari warnet ke warnet tentang hal ini (memberitahukan kepada operator warnet atau pemilik warnet).
  6. Dinas sosial, komnas anak, bersama satpol pp sebagai penertib/pengawal menuju tercapainya tujuan-tujuan di atas  

             2.      SANKSI
  1. Anak yang kedapatan melanggar aturan, selanjutnya dikembalikan kepada orang tua masing
  2. Pemilik usaha warung internet atau operator bisa terkena sanksi apabila tidak mengindahkan aturan yang ada (dalam konteks ini merujuk pada cerita dasarnya, apakah memang salah pemilik warnet atau hanya kesalahan pada operator yang lalai), dapat didenda sekurang-kurangnya Rp 1.000.000.
  3. Jika penyedia jasa internet/warung internet sudah berulang kali pelanggaran, maka izin usahanya dapat dicabut. Maksimal pelanggaran 3 kali.   

             3.      PENUTUP

          Selajunya peraturan ini berlaku efektif jika keseluruhan aspek telah siap dengan matang  dan juga berdasarkan analisis kemampuan.


          C.     KESIMPULAN DAN SARAN

          Dengan pesatnya perkembangan teknologi, kita perlu mempersiapkan diri agar tidak mudah terseret arus negatif. Segala upaya harus dilakukan, mulai dari diri sendiri, orang-orang terdekat, masyarakat, dan pemerintah daerah. Bagi anak dibawah umur peran orang tua sebagai filter sangat diharapkan, karena pada masa usia mereka ini pemikiran mereka penuh dengan tanda tanya dan penasaran tentang suatu hal yang diterima.Teknologi bisa saja merebut masa kecil anak-anak kita, dampaknya sendiri baru akan terlihat nanti di masa yang akan datang. Jadi diharapkan orang tua terus dan tetap melakukan pemantauan agar anak-anak tidak terjerumus pada lubang hitam. Dari semuanya, hal ini bertujuan untuk melindungi generasi penerus dan menciptakan generasi-generasi yang kuat untuk meneruskan cita-cita bangsa indonesia. 

 __________________________________________________________________________________

            D.    DAFTAR PUSTAKA

    Undang-Undang No. 23 tahun 2003, Perlindungan Anak

    Bab. II Pasal 3, Bab. III Pasal 11
    Reni Akbar, Hawadi (2001) Psikologi Perkembangan Anak :

    Mengenal sifat, bakat, dan kemampuan anak . Jakarta : Penerbit PT Grasindo
    Ram Nath Sharma, Rachana Sharma (2006) Child Psychology.
    New Delhi : Atlantic Pubsliher & Distributor
    Tim Pustaka FAMILIA (2006) Menepis Hambatan Tumbuh

    Kembang Anak. Yogyakarta : KANISIUS
    Rollings, Andrew; Ernest Adams. (2006). Fundamentals of Game Design. Prentice Hall.


    [1] Pembukaan UU No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
    [2] Prinsip-prinsip dasar yang terdapat pada Pasal 2 Undang-Undang No.23 Tahun 2003
    [3] lihat pasal 11 Bab.III Undang-Undang No.23 Tahun 2003
    [4] Rujukan Game Online http://id.wikipedia.org/wiki/Permainan_daring