Senin, 28 Januari 2013

Contoh Naskah Akademik Qanun/perda

    Dahlil Imran
    1110103010118

   

NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN QANUN KOTA BANDA ACEH
NOMOR.. TAHUN 2014
TENTANG
PEMBERLAKUAN JAM KUNJUNGAN WARNET UNTUK TINGKATAN UMUR TERTENTU DI KOTA BANDA ACEH

BAB I
PENDAHULUAN

           A.    LATAR BELAKANG

Anak adalah anugerah dan amanah dari Allah swt yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan negara, oleh karenanya melekat kepadanya hak-hak untuk mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik, mental maupun spritual serta mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah agar mampu menjadi manusia dan mandiri dan juga berakhlak mulia.[1]
Saat ini teknologi berkembang pesat, segala sesuatu dapat ditemukan melalui Internet. Segala sesuatu yang kita dapatkan bisa bersifat positif, bisa bersifat negatif. Semuanya tergantung bagaimana kita mencermati dan menanggapi suatu hal yang baru dengan baik dan benar, serta tidak menyalahi hukum, nilai etis, norma dan kepatutan. Jaringan Internet saat ini sendiri sudah menyebar hampir seluruh daerah bahkan merambah ke daerah terpencil. Penggunannya pun berasal dari beragam kalangan, anak muda, orang dewasa, bahkan anak anak (dibawah umur).
Yang menjadi titik kajian saat ini adalah fasilitas game online yang disediakan di warung internet (warnet) yang mana anak dibawah umur/anak usia dini sebagai penggunanya. Di beberapa tempat yang didatangi, anak dibawah umur bertaburan di warnet, bahkan pada saat jam sekolah. Tidak salah memang kita memperkenalkan internet kepada anak sejak dini, tapi pengenalan ini harus langsung mendapat pengawasan ketat dari orang tua.
Ironisnya, beberapa dari mereka (anak dibawah umur) benar-benar kecanduan bermain game hingga lupa waktu. Dari hasil penelitian pada beberapa sampel, paling sedikit anak tersebut menghabiskan waktu sekitar 4-5 jam setiap harinya. Tentu hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang prilakunya (Reni Akbar, 2001). Seakan masa kecilnya direnggut oleh pesatnya teknologi. Pada beberapa kasus, terdapat beberapa anak yang bolos jam sekolah, bahkan ada yang berani mencuri uang orang tuanya untuk bermain game online, atau membeli voucher game online. Dan masih ada beberapa perilaku menyimpang lainnya.


          B.     TUJUAN KEGUNAAN

Penyelenggaran perlindungan ini dilakukan dengan memperhatikan aspek Agama, adat-istiadat, sosial masyarakat dengan mengedepankan prinsip-prinsip dasasr hak-hak anak.

    Prinsip-prinsip[2] dasar hak-hak anak meliputi :

           1.      Nondiskriminasi
           2.      Kepentingan yang terbaik bagi anak
           3.      Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, dan
           4.      Penghargaan terhadap pendapat anak.

Di bawah umur yang  dimaksud didalam bahasan ini adalah antara umur 9-13 tahun. Karena pada usia ini anak cenderung bertindak tanpa memikirkan hal negatif yang akan timbul, masih labil, belum terlalu bisa mencerna hal yang di alaminya sehari-hari.
Hal ini bertujuan agar semua aspek kehidupan anak dapat berjalan sesuai pola umurnya. Yakni berpartisipasi secara optimal, saling menolong, melatih dan menumbuhkan sikap kepemimpinan, bermain bersama teman teman, tertawa, bernyanyi, berlari-lari dan lain-lain.[3]


          C.     METODE PENDEKATAN

Penyusunan naskah akademik ini berdasarkan hasil survei yang saya buat pada beberapa sampel secara rutin, dan bergelombang. Termasuk langsung berdiskusi dengan pemilik usah warnet. Dan perumusan masalahnya saya lakukan dengan cara berdiskusi dengan orang yang mempunyai kapasitas dalam masalah ini. Dan yang paling mendasar adalah Metode yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik ini lebih menekankan pada pendekatan kualitatif, dimana lebih banyak melakukan kajian-kajian dokumenter, seperti halnya dalam rangka menemukan dasar yuridis, filosofis.

           D.     DASAR HUKUM

            1.      Pancasila
            2.      UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak ;
            3.      Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak ;
                          a. Bab. III Pasal 11
                          b. Bab. II Pasal 3,


           E.      INVENTARISASI ISTILAH

          Game online adalah jenis permainan komputer yang menggunakan jaringan komputer (LAN atau internet), sebagai medianya. Biasanya permainan daring ini (game online) disediakan sebagai tambahan layanan dari perusahaan penyedia jasa online, atau dapat di akses langsung melalui sistem yang disediakan dari perusahaan yang menyediakan permainan tersebut.[4]
        Game Voucher adalah merupakan sejumlah nilai yang dapat dipergunakan untuk transaksi pembelian atau penyewaan suatu barang (item) dalam game online yang tidak bisa dibayar menggunakan point yang ada dapat ketika bermain. Fungsi voucher untuk membeli, misalanya : pedang, baju perang, kendaraan, dan lain-lain yang menyangkut proses permainan.
         Menurut Andrew Rollings dan Ernest Adams, permainan daring lebih tepat disebut sebagai sebuah teknologi, dibandingkan sebagai sebuah genre permainan; sebuah mekanisme untuk menghubungkan pemain bersama, dibandingkan pola tertentu dalam sebuah permainan (Rollings, 2006)


BAB II
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

           A.    Landasan filosofis

Secara filosofis, yang menjadi fokus adalah tentang terhambatnya tumbuh kembang anak. Karena pada tahap umur inilah semuanya mulai berkembang. Tapi kita perlu memberi perhatian tentang ini, Karena merekalah penerus bangsa ini. Mereka lah yang nanti akan mengawal bangsa ini ke arah yang lebih baik.

           B.     Landasan Sosiologis

Pada dasarnya hal ini terjadi karena kurangnya perhatian atau pemantauan dari orang tua anak. Teknologi memang tak bisa terpisahkan dari kehidupan masyarakat sekarang, tapi salah satu peran orang tua adalah menjadi filter agar anak tidak salah menanggapi masalah atau informasi yang ada.
Efek yang ditimbulkan cenderung tidak terlihat dalam waktu yang cepat, tapi akan sangat terasa beberapa tahun mendatang. Hidup Secara bermasyarakat tentunya kurang, karena jam aktifnya telah habis di depan perangkat komputer untuk bermain game.


            C.     Landasan Yuridis

            1.      Pancasila
            2.      UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak ;
            3.      Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak ;

   Bab. II Pasal 3
“Perlindungan anak bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.”

   Bab III Pasal 11
“Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memamfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.”


BAB III
HAL-HAL YANG AKAN DIATUR

           A.    MATERI MUATAN

Untuk tercapainya kesempurnaan aturan, pihak Dinas Sosial, KOMNAS anak, dibantu oleh LSM yang concern pada dunia anak, bersama-sama mengadakan sosialisasi dari sekolah ke sekolah (SD dan SMP setingkat). Kemudian materi ini dibuat, selanjutnya memasuki tahap pengujian, untuk kemudian disampaikan dalam rapat rancangan Peratuan Daerah/Qanun Di Provinsi Aceh.


           B.     RUANG LINGKUP NASKAH AKADEMIK

              1.      MATERI

    Perlu adanya pengaturan tentang :
  1. Jam kunjungan atau penggunaan jasa warnet untuk anak dibawah umur. (antara usia 9-13 tahun).
  2. Batasan tentang waktu maksimal anak dapat memainkan game online tersebut. (misalnya 1 jam 50 menit, dengan pemantauan dari operator warnet).
  3. Pelarangan secara keras atas penggunaan jasa internet pada saat jam sekolah yaitu antara (pukul 7.00-13.30 WIB)
  4. Diperbolehkan dengan syarat, bisa telah lewat batas umur namun operator tidak mempercayainya, si anak dapat menunjukan kartu siswa.
  5. Perlu juga dilakukan sosialisasi dari warnet ke warnet tentang hal ini (memberitahukan kepada operator warnet atau pemilik warnet).
  6. Dinas sosial, komnas anak, bersama satpol pp sebagai penertib/pengawal menuju tercapainya tujuan-tujuan di atas  

             2.      SANKSI
  1. Anak yang kedapatan melanggar aturan, selanjutnya dikembalikan kepada orang tua masing
  2. Pemilik usaha warung internet atau operator bisa terkena sanksi apabila tidak mengindahkan aturan yang ada (dalam konteks ini merujuk pada cerita dasarnya, apakah memang salah pemilik warnet atau hanya kesalahan pada operator yang lalai), dapat didenda sekurang-kurangnya Rp 1.000.000.
  3. Jika penyedia jasa internet/warung internet sudah berulang kali pelanggaran, maka izin usahanya dapat dicabut. Maksimal pelanggaran 3 kali.   

             3.      PENUTUP

          Selajunya peraturan ini berlaku efektif jika keseluruhan aspek telah siap dengan matang  dan juga berdasarkan analisis kemampuan.


          C.     KESIMPULAN DAN SARAN

          Dengan pesatnya perkembangan teknologi, kita perlu mempersiapkan diri agar tidak mudah terseret arus negatif. Segala upaya harus dilakukan, mulai dari diri sendiri, orang-orang terdekat, masyarakat, dan pemerintah daerah. Bagi anak dibawah umur peran orang tua sebagai filter sangat diharapkan, karena pada masa usia mereka ini pemikiran mereka penuh dengan tanda tanya dan penasaran tentang suatu hal yang diterima.Teknologi bisa saja merebut masa kecil anak-anak kita, dampaknya sendiri baru akan terlihat nanti di masa yang akan datang. Jadi diharapkan orang tua terus dan tetap melakukan pemantauan agar anak-anak tidak terjerumus pada lubang hitam. Dari semuanya, hal ini bertujuan untuk melindungi generasi penerus dan menciptakan generasi-generasi yang kuat untuk meneruskan cita-cita bangsa indonesia. 

 __________________________________________________________________________________

            D.    DAFTAR PUSTAKA

    Undang-Undang No. 23 tahun 2003, Perlindungan Anak

    Bab. II Pasal 3, Bab. III Pasal 11
    Reni Akbar, Hawadi (2001) Psikologi Perkembangan Anak :

    Mengenal sifat, bakat, dan kemampuan anak . Jakarta : Penerbit PT Grasindo
    Ram Nath Sharma, Rachana Sharma (2006) Child Psychology.
    New Delhi : Atlantic Pubsliher & Distributor
    Tim Pustaka FAMILIA (2006) Menepis Hambatan Tumbuh

    Kembang Anak. Yogyakarta : KANISIUS
    Rollings, Andrew; Ernest Adams. (2006). Fundamentals of Game Design. Prentice Hall.


    [1] Pembukaan UU No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
    [2] Prinsip-prinsip dasar yang terdapat pada Pasal 2 Undang-Undang No.23 Tahun 2003
    [3] lihat pasal 11 Bab.III Undang-Undang No.23 Tahun 2003
    [4] Rujukan Game Online http://id.wikipedia.org/wiki/Permainan_daring

Sabtu, 26 Januari 2013

Problematika Penyelenggaraan Ujian Nasional


Sebagaimana yang banyak telah dibahas sebelumnya pada tulisan-tulisan maupun buku, kebijakan Pemerintah adalah suatu tindakan yang diambil oleh pemerintah berwenang untuk mengambil beberapa keputusan yang pada prinsipnya bertujuan untuk mengarahkan pemerintahan dan  mengatur segala sistemnya ke arah yang lebih baik. Walaupun demikian, pada penerapannya suatu kebijakan juga bisa berubah kepada regresif (mundur). Kebijakan itu sendiri dapat berjalan dengan baik atau sesuai dengan fungsinya apabila dilandasi dengan hukum yang pasti, guna menjamin kesejahteraan umum.
Sejalan dengan pokok permasalahan, dewasa ini kebijakan yang diambil pemerintah sering kurang efektif yang kemudian berbuah perubahan-perubahan dalam tempo waktu yang berdekatan. Memang hal ini bukan suatu hal yang bertentangan dengan hukum, tapi secara tak langsung mencerminkan ketidaktegasan pemerintah dalam menyikapi suatu masalah. Pada banyak kasus, kebijakan yang diambil terhadap suatu masalah telah terkonsep secara rapi dan sistematis, tapi pada implementasinya terkesan setengah-setengah dan tumpang tindih. Juga banyak terjadi didalamnya berbagai tindakan nepotisme atau primordialisme yang berujung pada tidak sempurna-nya suatu kebijakan. Dan yang paling penting adalah, para pengambil kebijakan tidak seharusnya memiliki sifat atau rasa egoistis. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi ketat kepada masyarakat tentang kebijakan yang ambil, agar rakyat mengerti dan tau langkah seperti apa yang akan diambil.
Saya akan coba membahas sedikit tentang dunia pendidikan di Indonesia kita yang tercinta ini. Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas), Ujian Akhir Nasional (UAN), Ujian Nasional (UN), kesemua itu adalah beberapa nama yang pernah dipakai untuk mengukur mutu pendidikan nasional dan kelulusan siswa secara kognitif di tingkat dasar maupun menengah. Apa pun namanya, selama itu tidak dapat mengakomodir kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, itu akan selalu menjadi pro dan kontra serta kecurangan yang bertebaran dalam proses tersebut.  


Asumsi pemerintah, kepala daerah, guru, orang tua siswa dan siswa itu sendiri tentang UN adalah sebagai berikut ini:

1.    Kebanggaan tersendiri jika mendapat nilai rata-rata tinggi
2.    Tolak ukur efektifitas pembelajaran sekaligus tolak ukur mutu pendidikan
3.   Melatih siswa dalam disiplin, jujur, mandiri dan tepat dalam mengambil suatu keputusan
4.    Kebanggaan tersendiri suatu daerah atau sekolah dalam meraih kelulusan 100%
5.     Kebanggaan sekolah jika nilai rata-rata UN tinggi

Dari 5 hal ini lah yang kemudian bisa melahirkan pro dan kontra, serta kecurangan dalam pelaksanaan ujian . Pelaksanaan UN sendiri telah diatur porsinya oleh Departemen Pendidikan Nasional, Nomor 45 Tahun 2010 memberi porsi 40% nilai sekolah yang diperoleh rata-rata nilai rapor dan nilai ujian sekolah.  Tapi mutu pendidikannya sendiri belum bisa dikatakan baik karena terindikasi kecurangan. Kecurangan itu sendiri bisa terjadi pada saat sebelum, dan saat ujian sedang berlangsung, dan itu terkoordinasi begitu rapi. Memang benar UN tidak curang, tapi orang-orang yang mengawal proses berjalannya UN ini yang sangat perlu mendapatkan perhatian. Mereka juga melakukan hal tersebut semata-mata karena satu tujuan. Beberapa orang ingin memperkaya diri, beberapa orang lagi ingin sekolahnya mendapatkan nilai rata-rata yang tinggi, dengan cara membeli kunci jawaban yang dananya berasal dari swadaya guru-guru di sekolah tsb.
   Hal-hal tersebut yang kemudian melahirkan berbagai macam pandangan, pro kontra yang berujung pada adanya beberapa pihak yang tidak puas, serta mutu pendidikan yang dianggap sangat tertinggal dibanding negara lain. Selain itu juga timbul masalah lain, yang mana kelulusan menjadi hal yang mutlak bagi seorang siswa, UN menjadi momok yang menakutkan bagi siswa peserta ujian nasional. Bahkan ada di antara beberapa kasus, siswa yang nekat bunuh diri karena depresi sebelum dan sesudah UN. 

Apa ini yang di sebut dengan meningkatkan mutu pendidikan ?