Selasa, 10 Juni 2014

Hak Asasi Manusia dan Perubahan Sosial


       A.    Definisi HAM

Hak asasi manusia adalah kumpulan hak-hak yang dimiliki seseorang sejak berada di dalam kandungan. Diantarnya adalah hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keturunan, hak untuk rasa aman dll. HAM berlaku universal, secara pembagian hak digolongkan atas 2 macam, yaitu : Derogable right dan Non-Derogable right. Yakni, hak yang dapat dikurangi, dan hak yang tidak dapat dikurangi.
Dasar-dasar HAM tertuang pada DeclarationOf Independence of USA, dan juga teramanatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 27, 28, 29, 30, dan 31. Dalam penerapan HAM di Indonesia, adalah sebuah kewajiban bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi hak-hak masyarakatnya, dan merealisasikan hak yang termuat di dalam konvensi melalui penyesuaian terhadap perundang-undangan, hukum, dan seluruh aspek yang berkaitan dengan HAM.

       B.     Instrumen dan Penggolongan HAM

Dalam seluruh kegiatan perlindungannya, tentulah HAM harus memiliki dasar dan kekuatan hukumnya. Oleh karena itu, kovenan maupun konvensi diratifikasi ke dalam perundang-undangan negara. Maksud dari kata kovenan adalah perjanjian internasional yang dibuat dan berdasarkan tujuan yang bukan berkaitan dengan hak dan kewajiban semata, melainkan perjainjian internasional yang dibuat untuk perlindungan HAM, di negara manapun seseorang bertempat tinggal. Sedangkan pengertian konvensi adalah perjanjian internasional tentang hal yang tertentu yang mengikat pemerintahan suatu negara untuk mentaatinya. Berikut adalah beberapa instrumen HAM internasional :

  1. Deklarasi Umum HAM atau DUHAM.
  2. Piagam PBB.
  3. Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan budaya, diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2005.      
  4. Kovenan Hak Sipil dan Politik diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005.
  5.  Konvensi  Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1999  
  6. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1998.
Dalam pengaplikasiannya, HAM digolongkan atas dua macam yaitu Derogable right dan Non-Derogable right. Derogable right maksudnya adalah hak-hak yang dapat dikurangi karena keadaan, kondisi, atau tujuan tertentu, seperti hak ekososbud. Sedangkan Non-derogable right adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, yakni Hak Sipil dan Politik.

       C.     Negara Sebagai Pemangku Kewajiban

Posisi negara adalah sebagai pemangku kewajiban, sedangkan pemegang hak adalah individu atau kelompok masyarakat. Oleh karena itu, negara menyerahkan mandatnya kepada pemerintah berkuasa agar tetap melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan lain-lain. Pasal demi pasal dengan jelas mengungkapkan fungsi negara sebagai pelindung, pada pasal 71 juga jelas tertulis bahwa, “pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Dan juga secara jelas tercantum pada pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang berbunyi “kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah-langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
Kemudian daripada itu, negara tentunya wajib untuk tidak ikut campur dengan dalih apapun untuk mengurangi atau menghilangkan hak-hak individu. Yang ada hanya, kewajiban menghormati, memenuhi, dan melindungi.

Ratifikasi HAM yang belum berjalan atau belum efektif


    1      Hak Kekayaan Intelektual

Konvensi WTO (termasuk Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights atau TRIPs) telah diratifikasi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994. Salah satu bentuk kesepahamannya adalah Persetujuan Tentang “Aspek Dagang dari Hak atas Kekayaan Intelektual” (TRIPS). Sejak 1997 pemerintah Indonesia telah menetapkan tiga (3) Undang-Undang di bidang HaKI. Pertama, UU No.12 tahun 1997 jo UU No.7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta. Kedua, UU No. 13 Tahun 1997 jo UU No.6 Tahun 1989 tentang Paten. Ketiga, UU No.14 jtahun 1997 jo UU NO.19 Tahun 1992 tentang Merek.
Penulis melihat hal tersebut belum sepenuhnya berdiri tegak, mengingat dan mencermati temuan di lapangan yang menunjukan masih besarnya angka pembajakan, plagiat, dan pelanggaran. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi oleh pemerintah terkait untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya hak kekayaan intelektual seseorang atau kelompok. Sehingga, yang terjadi selama ini adalah tidak pedulinya seseorang terhadap hasil karya orang lain, dan bisa dikatakan masih sangat minim apresiasi masyarakat terhadap suatu nilai intelektual.

    2     Hak-Hak Penyandang Cacat

The Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) merupakan Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang Cacat yang diratifikasi di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Adalah bahwasanya pemerintah harus mampu mengakomodir seluruh kepentingan menyangkut pemenuhan hak-hak dan kebutuhan penyandang cacat, yang merupakan bagian dari masyarakat negara kesatuan Republik Indonesia. Setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.
Namun menurut penulis, yang terjadi hari ini adalah hanya sebatas peraturan tertulis, namun belum ada langkah besar dari pemerintah terkait masalah pemenuhan hak-hak penyandang cacat saat ini. Pelecehan, penghinaan, maupun hak-hak yang terabaikan masih sering menjadi masalah sampai hari ini, termasuk juga hak penyandang cacat dalam menikmati fasilitas umum.

MILITER DAN POLITIK : Kembali Ke Barak, Menuju Tentara Profesional


PENDAHULUAN

Reruntuhan pemerintah Orde Baru memiliki implikasi yang sangat besar terhadap posisi militer di dalam politik. Pada masa pemerintahan di bawah pimpinan Jenderal Soeharto, militer memiliki posisi dan peran yang strategis di dalam kehidupan politik di Indonesia. Militer merupakan salah satu instrumen utama untuk mendukung dan mempertahankan kekuasaan, khususnya di dalam menciptakan dan mempertahankan stabilitas politik.
Jauh sebelum pemerintahan Orde Baru, pengaruh politik militer di dalam proses-proses politik sebenarnya sudah terjadi. Hal ini tidak terlepas dari eksistensi militer di indonesia yang dipandang berbeda dengan militer di negara-negara Barat, misalnya. Perbedaan eksistensial itu terlihat munculnya konsep “jalan tengah” kolonel A. H.Nasution (di kemudian hari menjadi Jenderal Besar, Berbintang Lima).  Dalam pandangan ini, militer tidak bisa hanya ditempatkan sebagai penjaga keamanan, melainkan harus dilibatkan di dalam pengelolaan negara. Tetapi, militer juga tidak bisa dipakai sebagai alat oleh penguasa militer. Secara kelembagaan pengaruh militer mengalami penguatan ketika Indonesia memasuki fase otoritarianisme. Tepatnya ketika pada 1957 Presiden Soekarno membentuk “Dewan Nasional”, yang di dalam realitasnya telah mengambil alih fungsi palemen.
Posisi itu semakin kuat ketika terjadi “peristiwa 30 September 1965”. Sebelum peristiwa ini, terdapat dua kekuatan yang paling berpengaruh. Mereka adalah PKI dan TNI, Kekuatan-kekuatan di luar itu langsung dilemahkan. Jatuhnya Soekarno dan dibubarkannya PKI, menjadikan TNI sebagai kekuatan yang secara kelembagaan paling berpengaruh. Konsep “jalan tengah” Jenderal Nasution yang menjadi dasar legitimasi TNI di dalam politik kemudian dikembangkan menjadi konsep dan doktrin “dwifungsi”.


RELASI MILITER DAN POLITIK

Relasi sipil dan militer di dalam suatu negara pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari karakteristik sistem politiknya. Di negara-negara otoriter dan totaliter, pengaruh militer di dalam kehidupan politik sangat besar. Di sini, militer merupakan bagian terpenting dari kekuasaan, atau bahkan merupakan penguasa sendiri seperti ditemukan di negara-negara demokratis, pengaruh militer cenderung mengecil karena adanya paradigma supremasi sipil atas militer. Dengan demikian, militer berada di bawah kendali politisi sipil.

Di negara-negara Barat, yang menganut prinsip supremasi sipil, peran militer cenderung dikendalikan oleh para politisi sipil. Tetapi, hal ini tidak berarti bahwa militer di negara-negara Barat tidak memiliki pengaruh. C. Wright Mills (1956) pernah menyebut bahwa militer merupakan satu dari tiga kelompok yang paling berpengaruh, secara politik, di Amerika Serikat. Pengaruh itu, khususnya, berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pertahanan dan politik luar negeri.
Sementara itu di negara-negara lainnya, peran dan pengaruh militer lebih kuat. Di negara-negara Amerika Latin, contohnya, militer pernah menjadi bagian terpenting di dalam pemerintahan. Di negara-negara ini pengaruh militer atas politik itu sebagian besar diperoleh karena militer mengambil kekuasaan secara paksa, melalui kudeta. Di Argentina contohnya, antara 1930 sampai 1989, proses pergantian pemerintah selalu melibatkan militer.
Mengingat posisi dan pengaruh militer di sejumlah Negara sebelum penghujung abad ke-20 cukup besar, gambaran konseptual tentang relasi antara militer sipil di Negara-negara itu berbeda dengan apa yang terjadi di Eropa Barat dan Amerika Utara. Eric Nordlinger (1977) yang menaruh minat kuat pada studi-studi militer memberi sebutan “tentara-tentara praetorian” bagi militer yang terlibat di dalam politik. Nordlinger menggambarkan praetorianisme sebagai “situasi dimana anggota militer merupakan aktor politik utama karena menggunakan kekuatan nyata atau ancaman yang mereka miliki”.
Sebutan tentang “tentara-tentara” ini didasarkan atas apa yang pernah terjadi di romawi kuno. Pada masa kekaisaran romawi kuno itu, kaisar meembentuk suatu unit militer khusus untuk melindungi dirinya. Unit khusus itu disebut “prajurit praetorian”. Tetapi, upaya kaisar ini justru malah memakan dirinya sendiri. Yang kemudian, para prajurit praetorian ini menggulingkan para kaisar dan mengontrol proses pergantian para kaisar berikutnya. Para prajurit itu pada kenyataannya memiliki kekuasaan yang tidak kalah dari kaisar yang mendirikannya.
Terlepas dari fakta bahwa militer di sejumlah Negara telah melakukan intervensi politik, derajat keterlibatannya tidak sama antara Negara yang dengan yang lainnya. Berangkat dari realitas seperti ini, Nordlinger kemudian membagi tentara praetorian itu ke dalam tiga kategori, yakni Moderators, Guardians, Rulers.


REFORMASI TNI : TEKANAN EKSTERNAL DAN INTERNAL

Adanya “transfer kekuasaan” dari Presiden Soeharto ke wakil Presiden Habibie pada 21 mei 1998 telah membawa perubahan-perubahan yang sangat berarti di dalam relasi antara militer dan politik di Indonesia. Secara simbolis, peristiwa ini mengindikasikan adanya transfer dari pemerintahan yang “dikendalikan oleh militer” yang disimbolkan oleh Jenderal Soeharto ke pemerintahan yang “dikendalikan oleh sipil” yang disimbolkan oleh Prof B.J Habibie.
Sebagaimana di Negara-negara yang mengalami proses demokratiasasi, TNI dituntut kembali ke barak, sebagai kelompok profesional yang mengerjakan masalah-masalah pertahanan saja. Sebagai konsekuensinya, TNI dituntut untuk merevisi konsep “dwifungsi” yang sudah lama dianutnya, karena  konsep tersebut selama ini dipandang sebagai pembenar bagi masuknya militer ke wilayah non-pertahanan.
 
MASALAH PERAN TERITORIAL

Salah satu turunan penting dari konsep “dwifungsi” adalah adanya lembaga teritorial, mengingat salah satu peran penting dari lembaga ini adalah untuk melakukan pembinaan sosial politik. Secara kelembagaan, peran demikian dijalankan oleh komando teritorial yang meliputi kodim  di tingkat provinsi sampai Babinsa di tingkat kelurahan/desa. Di dalam sejarahnya, eksistensi lembaga ini tidak lepas dari konsep pertahanan yang dipakai oleh TNI, yaitu sistem pertahanan rakyat semesta atau yang disebut total war (Wirahadikusumah, 1999). Di dalam konsep demikian, yang menjadi alat pertahanan bukan hanya TNI, melainkan juga kekuatan-kekuatan yang ada di dalam masyarakat di seluruh Indonesia.
 
PERAN POLITIK TNI MASA DEPAN

Secara konseptual, TNI berusaha mendekonsentruksi mengenai peran politik mereka. Mereka menyebutnya sebagai “politik Negara”. Konsepsi demikian tidak berbeda jauh dengan peran politik NU dan Muhammadiyah. Kedua organisasi ini, secara formal, mengatakan tidak akan terlibat di dalam politik praktis. Tetapi mereka masih memiliki peranan politik.
Secara empiris, politik Negara itu terlihat pada kasus ketidakpatuhan TNI terhadap dekrit Presiden Abdurahman Wahid pada 22 Juli 2001. Menghadapi tuntutan yang sangat kuat untuk mundur, dan lempangnya jalan sidang istimewa MPR yang akan meng-impeach-nya, Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden. Tetapi, berbeda dengan Dekrit Presiden Soekarno pada 1959 yang memperoleh dukungan dari TNI, Dekrit Gus Dur itu justru tidak memperoleh dukungan TNI. Sebaliknya, TNI justru mendukung berlangsungnya Sidang Istimewa MPR yang berujung pada pemecatan Presiden Abdurahman Wahid.
Pada masa ini, meskipun kelembagaan TNI tidak memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan politik yang ada, secara tidak langsung TNI bisa saja terseret ke kancah politik ketika hak pilih itu diberikan saat ini. Hal ini tidak lepas dari persaingan antara purnawirawan TNI di dalam perebutan kekuasaan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah purnawirawan TNI, sementara itu Wiranto juga Jenderal Purnawirawan. Keduanya pernah terlibat di dalam persaingan untuk memperebutkan kursi kepresidenan pada pilpres 2004. Persaingan serupa, diperkirakan akan terjadi pada pilpres 2009, setelah Wiranto mendirikan partai sendiri (Partai Hati Nurani Rakyat-Hanura). Sementara itu, banyak purnawirawan TNI yang juga aktif di partai-partai lain seperti di Golkar dan PDIP. (Kacung Maridjan)
 
PENUTUP

Sebagaimana terjadi di Negara-negara lain, derajat keterlibatan politik miiliter di dalam politik di Indonesia sangat dipengaruhi oleh corak sistem politik yang berkembang. Ketika terjadi arus otoritarianisme, mulai 1957 sampai jatuhnya pemerintahan Soeharto, keterlibatan militer di dalam politik sangat kental. Kekentalan itu lebih terlihat lagi pada masa pemerintahan Soeharto karena secara kelembagaan, militer merupakan bagian terpenting di dalam bangunan pemerintahan Orde Baru.
Proses demokratisasi yang mengiring jatuhnya pemerintah Soeharto telah memberi dorongan yang kuat kepada militer untuk kembali ke jati dirinya sebagai tentara profesional. Di dalam jati diri demikian, militer lebih banyak berperan sebagai kekuatan di bidang pertahanan. Peran politik yang sudah lebih dari empat dekade dijalaninya, harus ditinggalkan...

Senin, 17 Juni 2013

Periode Pergantian Konstitusi


 
Kekuasaan adalah adalah merupakan suatu kondisi yang memunculkan dwi maksud, yakni pemahaman tentang orang yang memperoleh kekuasaan dan yang lainnya adalah terkait dengan pemahaman tentang orang yang dikuasai. Pemahaman pusat yang berkenaan dengan hal itu yakni berkisar pada sumber kekuasaan sebagai legitimasi atas kekuasaan itu, pada satu sisi dan kemauan seseorang untuk tunduk pada kekuasaan yang maknanya adalah pembatasan. Yang akan menjadi pokok kajiannya adalah pemisahan kekuasaan pada beberapa periode konstitusi.

Berikut adalah pemetaan kekuasaan dari setiap tahapan perubahan:

      A.      PERIODE BERLAKUNYA UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan kedudukan Presiden sebagai seseorang yang sangat mempunyai peranan penting dalam struktur tata negara Indonesia. Hal tersebut sangat terlihat jelas dengan adanya dwi fungsi, yakni Presiden sebagai Kepala Negara dan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Kekuasaan tersebut yakni sbb :
  1. Kekuasaan di bidang penyelenggaraan pemerintahan. Pada pasal 4 ayat 1 jelas mengatakan: “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”. Ini bermakna bahwa Presiden RI adalah satu-satunya orang yang memimpin seluruh pemerintahan.
  2. Kekuasaan di bidang legislatif. Presiden mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR dan membentuk peraturan pemerintah serta berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
  3. Kekuasaan di bidang militer. Berdasarkan Pasal 10 UUD 1945, presiden memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  4. Kekuasaan hubungan luar negeri. Menurut Pasal 11, Presiden memiliki kekuasaan menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain dengan meminta persetujuan dari DPR.
  5. Kekuasaan mengangkat atau menetapkan pejabat tinggi negara. Pejabat tinggi negara yang yang secara eksplisit dikatakan oleh UUD 1945 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden adalah menteri-menteri, duta dan konsulat.

      B.      PERIODE KONSTITUSI RIS 1949

Berbeda dengan UUD 1945 yang menempatkan Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, dalam UUD RIS 1945 kedudukan Presiden hanya sebagai Kepala Negara. Sementara kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh kabinet yang dikepalai oleh Perdana Menteri. Namun, secara formal Presiden juga adalah Pemerintah. Karena sifatnya hanya formalitas, maka kekuasaan dalam pemerintahan bergantung pada menteri-menteri.

Secara formalitas, kekuasaan presiden menurut UUD RIS 1945 adalah : 
  1. Kekuasaan mengangkat atau menetapkan pejabat tinggi negara. Dalam Pasal 114 Konstitusi RIS disebutkan bahwa presiden berhak mengangkat perdana menteri, menteri-menteri, ketua senat serta pejabat tinggi lainnya. Presiden juga berkuasa untuk mengangkat ketua, wakil ketua, dan anggota-anggota Mahkamah Agung setelah mendengarkan senat.
  2. Kekuasaan di bidang legislasi. Pada Pasal 141 Ayat 1 dan Pasal 142 Konstitusi RIS, presiden menetapkan peraturan pemerintah.
  3. Kekuasaan hubungan luar negeri. Menurut Konstitusi RIS 1949, presiden berkuasa untuk mengadakan dan mengesahkan segala perjanjian (traktat) dan persetujuan lainnya dengan negara lain. Presiden juga berkuasa untuk mengangkat wakil-wakil Republik Indonesia Serikat dpada negara-negara dan menerima wakil negara-negara lain pada Republik Indonesia Serikat.

      C.      PERIODE UUD 1950

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
Seperti halnya UUD RIS 1945, UUD Sementara 1950 juga secara tegas menyatakan dalam Pasal 45 Ayat 1 bahwa presiden adalah kepala negara. Kekuasaan yang dipegang oleh presiden menurut UUD Sementara 1950 adalah :

  1. Kekuasaan mengangkat atau menetapkan pejabat tinggi negara.
  2. Kekuasaan di bidang legislasi. Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengambil inisiatif dalam menyampaikan rancangan undang-undang kepada DPR, mengundangkan undang-undang, dan membubarkan DPR jika lembaga tersebut dianggap tidak mewakili kehendak rakyat
  3. Kekuasaan di bidang yudisial. Presiden berkuasa memberikan grasi.
  4. Kekuasaan di bidang militer. Pada Pasal 85 UUD Sementara 1950, presiden memegang kekuasaan atas angkatan perang.
  5. Kekuasaan di bidang hubungan luar negeri. Presiden berkuasa mengadakan dan mengesahakn perjanjian internasional serta menunjuk wakil-wakil diplomatik dan konsuler di negara-negara asing.

      D.      KEMBALI KEPADA UUD 1945

Situasi politik saat Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik berakibat pada gagalnya menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 konstitusi dasar, menggantikan UUDS 1950 yang berlaku pada saat itu.
Dengan diberlakukan kembali UUD 1945, maka kedudukan presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan. Artinya, presiden berwenang mengangkat menteri-menterinya tanpa harus menunjuk formatur kabinet. Sesuai dengan Pasal 17 UUD 1945, kedudukan menteri hanyalah sebagai pembantu presiden. Dengan demikian, berlaku sistem presidensial dimana menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada presiden bukan lagi kepada parlemen.