Selasa, 10 Juni 2014

Hak Asasi Manusia dan Perubahan Sosial


       A.    Definisi HAM

Hak asasi manusia adalah kumpulan hak-hak yang dimiliki seseorang sejak berada di dalam kandungan. Diantarnya adalah hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keturunan, hak untuk rasa aman dll. HAM berlaku universal, secara pembagian hak digolongkan atas 2 macam, yaitu : Derogable right dan Non-Derogable right. Yakni, hak yang dapat dikurangi, dan hak yang tidak dapat dikurangi.
Dasar-dasar HAM tertuang pada DeclarationOf Independence of USA, dan juga teramanatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 27, 28, 29, 30, dan 31. Dalam penerapan HAM di Indonesia, adalah sebuah kewajiban bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi hak-hak masyarakatnya, dan merealisasikan hak yang termuat di dalam konvensi melalui penyesuaian terhadap perundang-undangan, hukum, dan seluruh aspek yang berkaitan dengan HAM.

       B.     Instrumen dan Penggolongan HAM

Dalam seluruh kegiatan perlindungannya, tentulah HAM harus memiliki dasar dan kekuatan hukumnya. Oleh karena itu, kovenan maupun konvensi diratifikasi ke dalam perundang-undangan negara. Maksud dari kata kovenan adalah perjanjian internasional yang dibuat dan berdasarkan tujuan yang bukan berkaitan dengan hak dan kewajiban semata, melainkan perjainjian internasional yang dibuat untuk perlindungan HAM, di negara manapun seseorang bertempat tinggal. Sedangkan pengertian konvensi adalah perjanjian internasional tentang hal yang tertentu yang mengikat pemerintahan suatu negara untuk mentaatinya. Berikut adalah beberapa instrumen HAM internasional :

  1. Deklarasi Umum HAM atau DUHAM.
  2. Piagam PBB.
  3. Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan budaya, diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2005.      
  4. Kovenan Hak Sipil dan Politik diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005.
  5.  Konvensi  Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1999  
  6. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1998.
Dalam pengaplikasiannya, HAM digolongkan atas dua macam yaitu Derogable right dan Non-Derogable right. Derogable right maksudnya adalah hak-hak yang dapat dikurangi karena keadaan, kondisi, atau tujuan tertentu, seperti hak ekososbud. Sedangkan Non-derogable right adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, yakni Hak Sipil dan Politik.

       C.     Negara Sebagai Pemangku Kewajiban

Posisi negara adalah sebagai pemangku kewajiban, sedangkan pemegang hak adalah individu atau kelompok masyarakat. Oleh karena itu, negara menyerahkan mandatnya kepada pemerintah berkuasa agar tetap melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan lain-lain. Pasal demi pasal dengan jelas mengungkapkan fungsi negara sebagai pelindung, pada pasal 71 juga jelas tertulis bahwa, “pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Dan juga secara jelas tercantum pada pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang berbunyi “kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah-langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
Kemudian daripada itu, negara tentunya wajib untuk tidak ikut campur dengan dalih apapun untuk mengurangi atau menghilangkan hak-hak individu. Yang ada hanya, kewajiban menghormati, memenuhi, dan melindungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar