Selasa, 10 Juni 2014

Norma Hukum, adat, dan Agama


Dilihat Dari Sisi Pemenuhan, Kemajuan, dan Pelanggarannya 
      1. Norma Hukum
Norma Hukum adalah peraturan yang lahir dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib, aman, dan terkendali. Terdapat sanki jika norma ini dilanggar. Sejauh ini, penulis melihat hal ini sangat penting karena setiap perbuatan hukum tentu akan berdampak terhadap subjek hukum. Dan masyarakat sebagai subjek hukum akan terasa lebih aman dalam bertindak apabila didasari oleh hal norma ini, mengingat Indonesia adalah Rechstaat atau negara hukum.
Kemajuannya dapat kita lihat dari disegarkannya peraturan-peraturan, dan juga salah satunya bertambahnya lembaga-lembaga yang menaruh perhatian terhadap kepentingan dan supremasi hukum.
Tidak profesionalnya aparatur maupun birokrat tetap menjadi masalah di Indonesia. Peraturan dan strukturnya sudah rapi, tapi kebocoran tercipta akibat ulah aparatur sendiri.

       2. Norma Adat
Norma adat merupakan salah satu produk hukum karya manusia, yang umumnya tidak tertulis namun tetap memiliki pengaruh sendiri terhadap jalannya kehidupan manusia atau suatu masyarakat adat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Saat ini norma adat jalan bersamaan dengan hukum positif. 
Penulis tidak melihat adanya kemajuan signifikan terhadap pemenuhan norma-norma adat. Hal ini diakibatkan dinamika negeri maupun luar negeri yang pada akhirnya mengutamakan teknologi dalam segala sesuatunya. Banyak nilai-nilai adat yang mulai terkikis dan tidak orisinil lagi akibat kemajuan teknologi dan pemikiran yang semakin berkembang.
Yang selama ini terjadi pelanggaran yang sifatnya kecil, tapi dengan perlahan pasti mengikis adat yang selama ini berlaku, khususnya aceh.

3. Norma Agama 
Norma agama merupakan petunjuk, pedoman hidup bagi masyarakat di dunia yang berasal dari Tuhan yang disampaikan oleh utusan-utusannya yang seluruhnya berisi larang, anjuran, maupun tata tertib dalam hidup. Norma ini memiliki sanksi yang akan timbul di hari kemudian hari, yakni di akhirat atau hari pembalasan. Sanksi yang tidak langsung dirasakan acapkali menjadi pemulus bagi mereka-mereka yang memiliki keimanan yang rentan.
Penulis melihat hal ini cukup berkembang di tengah-tengah masyarakat Aceh, mengingat Aceh adalah salah satu daerah yang kental budaya dan agama islamnya.  
Pelanggarannya tetap terjadi sampai hari ini. Seperti yang penulis telah kemukakan di atas, yang menjadi stimulus terjadinya hal tersebut adalah terkikisnya iman serta sanksi yang cenderung ada di hari kemudian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar