Dilihat Dari Sisi Pemenuhan, Kemajuan, dan Pelanggarannya
1. Norma Hukum
Norma Hukum adalah peraturan yang lahir
dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kehidupan manusia
dalam bermasyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib, aman, dan terkendali.
Terdapat sanki jika norma ini dilanggar. Sejauh ini, penulis melihat hal ini
sangat penting karena setiap perbuatan hukum tentu akan berdampak terhadap
subjek hukum. Dan masyarakat sebagai subjek hukum akan terasa lebih aman dalam
bertindak apabila didasari oleh hal norma ini, mengingat Indonesia adalah Rechstaat atau negara hukum.
Kemajuannya dapat kita lihat dari
disegarkannya peraturan-peraturan, dan juga salah satunya bertambahnya
lembaga-lembaga yang menaruh perhatian terhadap kepentingan dan supremasi
hukum.
Tidak profesionalnya aparatur maupun
birokrat tetap menjadi masalah di Indonesia. Peraturan dan strukturnya sudah
rapi, tapi kebocoran tercipta akibat ulah aparatur sendiri.
2. Norma
Adat
Norma adat merupakan salah satu produk
hukum karya manusia, yang umumnya tidak tertulis namun tetap memiliki pengaruh
sendiri terhadap jalannya kehidupan manusia atau suatu masyarakat adat, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Saat ini norma adat jalan bersamaan
dengan hukum positif.
Penulis tidak melihat adanya kemajuan
signifikan terhadap pemenuhan norma-norma adat. Hal ini diakibatkan dinamika
negeri maupun luar negeri yang pada akhirnya mengutamakan teknologi dalam
segala sesuatunya. Banyak nilai-nilai adat yang mulai terkikis dan tidak
orisinil lagi akibat kemajuan teknologi dan pemikiran yang semakin berkembang.
Yang selama ini terjadi pelanggaran yang
sifatnya kecil, tapi dengan perlahan pasti mengikis adat yang selama ini
berlaku, khususnya aceh.
3. Norma
Agama
Norma agama merupakan petunjuk, pedoman
hidup bagi masyarakat di dunia yang berasal dari Tuhan yang disampaikan oleh
utusan-utusannya yang seluruhnya berisi larang, anjuran, maupun tata tertib
dalam hidup. Norma ini memiliki sanksi yang akan timbul di hari kemudian hari,
yakni di akhirat atau hari pembalasan. Sanksi yang tidak langsung dirasakan
acapkali menjadi pemulus bagi mereka-mereka yang memiliki keimanan yang rentan.
Penulis melihat hal ini cukup berkembang
di tengah-tengah masyarakat Aceh, mengingat Aceh adalah salah satu daerah yang
kental budaya dan agama islamnya.
Pelanggarannya tetap terjadi sampai hari
ini. Seperti yang penulis telah kemukakan di atas, yang menjadi stimulus
terjadinya hal tersebut adalah terkikisnya iman serta sanksi yang cenderung ada
di hari kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar