Selasa, 10 Juni 2014

Ratifikasi HAM yang belum berjalan atau belum efektif


    1      Hak Kekayaan Intelektual

Konvensi WTO (termasuk Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights atau TRIPs) telah diratifikasi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994. Salah satu bentuk kesepahamannya adalah Persetujuan Tentang “Aspek Dagang dari Hak atas Kekayaan Intelektual” (TRIPS). Sejak 1997 pemerintah Indonesia telah menetapkan tiga (3) Undang-Undang di bidang HaKI. Pertama, UU No.12 tahun 1997 jo UU No.7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta. Kedua, UU No. 13 Tahun 1997 jo UU No.6 Tahun 1989 tentang Paten. Ketiga, UU No.14 jtahun 1997 jo UU NO.19 Tahun 1992 tentang Merek.
Penulis melihat hal tersebut belum sepenuhnya berdiri tegak, mengingat dan mencermati temuan di lapangan yang menunjukan masih besarnya angka pembajakan, plagiat, dan pelanggaran. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi oleh pemerintah terkait untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya hak kekayaan intelektual seseorang atau kelompok. Sehingga, yang terjadi selama ini adalah tidak pedulinya seseorang terhadap hasil karya orang lain, dan bisa dikatakan masih sangat minim apresiasi masyarakat terhadap suatu nilai intelektual.

    2     Hak-Hak Penyandang Cacat

The Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) merupakan Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang Cacat yang diratifikasi di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Adalah bahwasanya pemerintah harus mampu mengakomodir seluruh kepentingan menyangkut pemenuhan hak-hak dan kebutuhan penyandang cacat, yang merupakan bagian dari masyarakat negara kesatuan Republik Indonesia. Setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.
Namun menurut penulis, yang terjadi hari ini adalah hanya sebatas peraturan tertulis, namun belum ada langkah besar dari pemerintah terkait masalah pemenuhan hak-hak penyandang cacat saat ini. Pelecehan, penghinaan, maupun hak-hak yang terabaikan masih sering menjadi masalah sampai hari ini, termasuk juga hak penyandang cacat dalam menikmati fasilitas umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar